Depok – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan perlindungan warga negara dari kejahatan perdagangan orang.
Rapat koordinasi yang digelar di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Irjen Pol Desman S. Tarigan, serta dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Polri, Kemenkumham, Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemensos, Kemenlu, LPSK, dan BP2MI.
Menurut Desman, revisi Perpres Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan warga dari ancaman kejahatan lintas negara.
“Kita ingin warga Indonesia tidak hanya menjadi objek perlindungan, tapi juga agen perubahan menuju Indonesia bebas dari TPPO,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu bergerak cepat dan solid agar tidak kalah dari sindikat kejahatan transnasional. Desman juga menyoroti tren meningkatnya kasus eksploitasi daring seperti scam center dan online sexual exploitation, yang kini marak pascapandemi.
“Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri. Pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara terintegrasi, dari pusat hingga daerah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kementerian memberikan pandangan strategis. Kemenko PMK menekankan pentingnya memperluas keanggotaan Gugus Tugas sesuai nomenklatur terbaru dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Kemenkumham menambahkan bahwa perubahan substansi Perpres harus tetap di bawah 50 persen agar tidak dikategorikan sebagai Perpres baru.
Sementara itu, Polri menyoroti pentingnya sinkronisasi mekanisme anggaran, Kemensos menekankan aspek rehabilitasi korban, dan LPSK mendorong jaminan perlindungan hukum serta akses kesehatan bagi korban TPPO.
Menutup rapat, Desman mengingatkan bahwa struktur Gugus Tugas harus “hemat struktur, kaya fungsi”, dengan pembagian tugas yang efisien tanpa tumpang tindih.
“Koordinasi tidak akan berjalan jika masih ada ego sektoral. Mari bekerja dengan rendah hati dan solid demi kepentingan kemanusiaan,” pungkasnya.
Hasil rapat menyepakati beberapa poin utama, termasuk penyesuaian struktur dengan nomenklatur terbaru, penyusunan mekanisme penganggaran lintas tingkat, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Rancangan final ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Tingkat Menteri (RTM) sebelum diajukan kepada Presiden untuk penetapan resmi.
